Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online, Pak Bambang Singgung Gejala Arogansi Densus 88
Rabu, 08 Februari 2023 – 21:02 WIB
Jasad SRT ditemukan di dalam mobilnya pada pukul 04.20 WIB di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh, Depok, Jawa Barat.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (7/2).
Polda Metro Jaya menjerat Bripda HS dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sebagai tersangka, Bripda HS terancam hukuman 15 tahun penjara.
Polisi juga sudah memperoleh motif pembunuhan itu. "Salah satunya adalah motifnya ekonomi," tutur Trunoyudo.(cr3/jpnn.com)