Bripda KM dan Amin Hadi Ditangkap Lantaran Membobol Rumah Kontrakan Buruh
jpnn.com, KAYUAGUNG - Seorang oknum polisi berinisial Bripda KM, 26, dan rekannya Amin Hadi Saputra, 20, ditangkap polisi karena membobol sebuah rumah kontrakan para buruh di Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, sekitar pukul 04.30 WIB.
Kedua pelaku masuk ke rumah korban bernama Badri, 20, dengan cara mencongkel jendela, dan masuk lewat pintu samping.
Selanjutnya, keduanya membawa kabur harta Badri berupa dompet berisi uang Rp107 ribu, KTP, dan tas selempang.
Lalu barang milik Sadam, 38, warga Tanjung Rancing, antara lain HP merek Samsung dan Xiaomi, powerbank, tas selempang, dompet berisi uang Rp 330 ribu, KTP dan SIM.
Korban lainnya Imam, 27, kehilangan HP Samsung. Kemudian korban Untung, 30, kehilangan tas selempang dan HP Xiaomi. Termasuk milik mandor, Hasan, 46, kehilangan dompet berisi uang Rp 170 ribu, KTP, SIM, dan jam tangan.
Catatan hitam lainnya, Pada 2017 lalu KM pernah dipidana penjara selama 1 tahun dalam kasus tindak pidana narkoba serta melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Putusannya direkomendasikan PTDH, namun oknum yang bersangkutan mengajukan banding dan bandingnya diterima.
Selain itu, sudah tidak masuk dinas sejak tanggal 3 Agustus 2020, sesuai dengan LP-A/29/IX/2020/SIPROPAM tertanggal 03 September 2020.