Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Bripda PMRMK Memasuki Babak Baru, Terancam Bui 5 Tahun

Minggu, 18 April 2021 – 00:50 WIB
Kasus Bripda PMRMK Memasuki Babak Baru, Terancam Bui 5 Tahun - JPNN.COM
Bripda PMRMK dengan tangan terborgol saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Tabanan usai ditangkap warga mencuri emas di Pasar Kediri, Tabanan, Minggu (7/3). Foto: Radar Bali/Istimewa

jpnn.com, TABANAN - Kasus Bripda PMRMK, 23, oknum polisi Polres Tabana memasuki babak baru.

Bripda PMRMK terlibat pencurian emas di Pasar Kediri, Tabanan, Bali pada awal Maret lalu. Polisi dikabarkan telah melimpahkan berkas kasusnya ke Kejaksaan Negeri (kejari) Tabanan.

“Iya, kami minggu-minggu ini baru terima berkas perkara oknum polisi berinisial Pande Made RMK dari penyidik Reskrim Polres Tabanan,” kata Kasi Intelijen Kejari Tabanan Pande Mahaputra dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali, (17/4).

Pande Mahaputra menyebut, selain menerima berkas perkara kasus Bripda PMRMK berstatus tersangka sudah tahap II atau P-21, pihaknya juga menerima pelimpahan tersangka. Bripda PMRMK sementara waktu dititipkan ke Kejari Tabanan.

Sejauh ini pihaknya tengah melakukan pendalaman dan persiapan berkasnya. Pendalaman dilakukan sekitar dua orang jaksa.

“Rencana kami dalam waktu dekat minggu depan sebelum Hari Raya Galungan, segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujarnya.

Untuk dakwaan pasalnya yang pihaknya JPU sangkaan terhadap oknum polisi Pande Made RMK. Dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Dalam pasal tersebut barang siapa yang mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.

Bripda PMRMK terlibat kasus pencurian emas di Toko Emas Cahaya Windu Sara di Pasar Kediri, Tabanan, Bali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close