Bripda Munjirin Dikeroyok di Acara Orgen Tunggal, 4 Pelaku sudah Ditangkap, Tuh Lihat
Selasa, 01 Juni 2021 – 14:50 WIB
Baca Juga: Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah
Setelah menjalani proses pemeriksaan, keempat pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Kapuas Hulu, karena diduga keras melakukan pengeroyokan terhadap korban sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), demikian Imam Reza.(antara/jpnn)