Bripda PS Sudah Bikin Kapolda Marah, Hukuman Berat Menanti, Siap-Siap
jpnn.com, SURAKARTA - Satreskrim Polresta Surakarta menangani kasus pemerasan yang dilakukan oknum anggota Polres Wonogiri, Bripda PS (26).
Polisi tersebut sudah memeras seorang warga berinisial WP (66) dengan cara mengancam dengan sebuah foto.
Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan terhadap Bripda PS dilakukan pada Selasa (19/4) sore di kawasan Sukoharjo.
Ketika itu, Bripda PS bersama dengan komplotannya mengendarai sebuah mobil. Ketika ditangkap, mereka melawan dengan menabrak kendaraan anggota resmob.
“Motor petugas yang berusaha menyetop kendaraan pelaku ditabrak,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (21/4).
Atas hal itu, anggota resmob terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak Bripda PS hingga tersungkur. Polisi yang berasal dari bintara itu juga sempat dibawa ke rumah sakit untuk penanganan medis.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy menambahkan tindakan Bripda PS sudah melanggar kode etik profesi Polri (KKEP) sesuai Pasal 22 (1) Perkapolri No 14 Tahun 2011.
"Ancaman hukumannya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui proses sidang KKEP," ujar Iqbal.