Bripda Randy Hanya Terdiam Mendengar Putusan Pemecatannya, Ekspresi Dia
jpnn.com, SURABAYA - Sidang kode etik profesi kepolisian memutuskan memecat Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dari anggota Polri.
Bripda Randy yang berdinas di Polres Pasuruan, Jawa Timur diputus bersalah karena melanggar kode etik.
Bripda Randy adalah pacar Novia Widyasari, mahasiswa yang ditemukan meninggal di pusara ayahnya di Mojokerto pada Kamis (2/12) silam.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan dari hasil pemeriksaan saksi, Randy dinyatakan bersalah.
Pemecatan terhadap Randy dilakukan pada sidang kode etik profesi kepolisian di Mapolda Jatim, Kamis (27/1).
Gatot mengatakan Randy melanggar Pasal 7 ayat 1B dan Pasal 11C Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Hasil putusannya adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ujar Gatot dilansir dari jatim.jpnn.com.
Setelah selesai sidang, maka Randy tinggal menunggu proses administrasi pemecatan. Prosesnya memerlukan beberapa waktu.