Di Dalam Tahanan, Bripda Randy Menerima Kabar Pemecatannya, Lihat Tuh
jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur resmi memecat tidak dengan hormat Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.
Randy dipecat karena tersandung kasus pidana pemaksaan aborsi terhadap seorang mahasiswi bernama Novia Widyasari Rahayu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko menyatakan Randy Bagus secara jelas bersalah melanggar Pasal 7 Ayat 1 Huruf b, dan Pasal 11 Huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Hasil putusannya ialah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat, red)," papar Kombes Gatot.
Randy Bagus hanya tinggal menunggu proses administrasi pemecatan.
Gatot menyebut proses administrasi masih memerlukan waktu lagi.
"Yang bersangkutan menjalani proses pidana umum yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan sudah ditahan," jelas dia.
Sebelumnya, tersangka merupakan pacar mahasiswi Universitas Brawijaya tersebut yang ditemukan tewas bunuh diri di pusara sang ayah, Desa Japan, Sooko, Mojokerto pada 2 Desember 2021 lalu.