Bripka Andi Arvino Akhirnya Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Kapolrestabes Medan itu menyebut upacara PTDH seharusnya tidak terjadi apabila masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara.
"Seorang anggota Polri jangan melanggar hukum," ujar Kombes Valentino Alfa Tatareda.
Diketahui, Bripka Andi Arvino selaku anggota Polri melakukan pelanggaran saat bertugas di unit Provos Polrestabes Medan.
Bripka Andi melakukan perbuatan terlarang dengan memasukkan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam sel Blok B Rumah Tahanan Polrestabes Medan yang diberikan kepada tahanan Wilson EM Sitorus sebanyak 1 gram.
Perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Bripka Andi Arvino telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung RI.
Hal itu sesuai putusan MA Nomor: 4087/K/Pid.Sus/20221 tanggal 8 Desember 2021 dengan vonis hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Terhadap Bripka Andi Arvino direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian. (ant/fat/jpnn)