Bripka Andi Arvino Akhirnya Dipecat Tidak Hormat dari Polri
jpnn.com, MEDAN - Polrestabes Medan akhirnya memecat secara tidak hormat anggota Polri Bripka Andi Arvino.
Bripka Andi Arvino dipecat tidak hormat lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
"Pemecatan Bripka Andi Arvino sesuai dengan putusan yang sudah berkekuatan tetap" kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda di Medan pada Rabu (15/6).
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum polisi itu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian.
Kombes Valentino menjelaskan upacara pemecatan terhadap Bripka Andi Arvino telah dilakukan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan, dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
"Rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya," ucap perwira menengah Polri itu.
Sidang Kode Etik Profesi Polri di Polrestabes Medan dilakukan oleh Perangkat Sidang Komisi AKBP Efendi Sinaga, Kasat Binmas Polrestabes Medan, Wakil Ketua Komisi Kompol Zonni Aroma, Kabag Log Polrestabes Medan, dan Anggota Komisi Kompol Ricardo.
Penuntut Umum Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol M Tomi, Kanit Provos Propam Polrestabes Medan AKP AHmad Haidir Harahap, Sekretaris Aiptu M Kembaren, dan Pendamping terduga pelanggar Bripka Andi Arvino, Iptu Khairul Yani.