Bripka Andi Suhendra Dipecat dari Polri, Baju Dinasnya Dicopot Kapolres, Lihat
"Kedua asas kemanfaatan, yakni kita mempertimbangkan sebagai mana besar manfaatnya bagi organisasi Polri yang dijatuhi hukuman dengan cara PTDH, serta ketiga asas keadilan, yaitu kita memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi dan memberikan hukuman kepada anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik," ungkap AKBP Ronald.
Keputusan ini, tambah dia, tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan, dan berpedoman pada koridor hukum yang berlaku.
Upacara PTDH digelar dengan menghadirkan Bripka Andi Suhendra dengan simbolis pencopotan baju dinas yang terpasang diganti pakaian batik oleh Kapolres Siak selaku Inspektur Upacara.(antara/jpnn)