4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini
jpnn.com - AMBON - Sebanyak empat personel Polresta Pulau Ambon dan PP Lease diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari kedinasan Polri karena meninggalkan dinas lebih dari satu bulan.
Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease Komebs Driyano Ibrahim memimpin upacara PTDH dari Dinas Polri terhadap empat personel tersebut di Ambon, Senin (6/5).
Sebanyak empat personel Polresta Ambon dan PP Lease yang dikenakan sanksi PTDH dari kedinasan ialah Aipda EL, Brigpol RG, Bripka JM, Bripka ARH yang ditandai dengan penulisan PTDH oleh Kapolresta selaku inspektur upacara pada foto terhukum.
"Hari ini kami telah melaksanakan upacara PTDH dari dinas Polri terhadap empat personel Polresta Pulau Ambon dengan pelanggaran masing-masing, yaitu meninggalkan tugas lebih dari 30 Hari," kata Kombes Driyano.
Mereka dihukum berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif Nomor: KEP/100/III/2024, KEP/101/III/2024, KEP/102/III/2024 dan KEP/103/III/2024.
Perwira menengah Polri ini menjelaskan bahwa PTDH dari kedinasan ini dilaksanakan in absentia, dengan tujuan untuk diketahui publik umum, sekaligus pembelajaran bagi personel yang lain.
Menurut dia, keputusan PTDH dari kedinasan tentunya tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku demi kepentingan dan kebaikan organisasi.
"Sebagai manusia biasa, saya merasa berat untuk mengambil keputusan ini, karena selaku pimpinan saya harus menegakkan aturan kode etik dan profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal yang baik," ungkapnya.