Bripka Arif Sukmawan Dipecat, AKBP Dimas: Saya Berharap Ini yang Terakhir
jpnn.com, KUDUS - Anggota Polres Kudus Bripka Arif Sukmawan dipecat dari Polri melalui upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Kamis (1/12).
Bripka Arif Sukmawan dipecat tidak hormat dari Korps Bhayangkara gegara desersi.
Proses PTDH itu dipimpin Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama bersamaan dengan upacara kenaikan pangkat pengabdian di halaman Mapolres Kudus.
Pada saat itu, Ipda Sumono mendapat penghargaan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, sedangkan Bripka Arif Sukmawan dipecat dari polisi.
AKBP Dimas mengakui upacara PTDH itu sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi jika masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan.
Anggota Polri juga harus memahami dirinya sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarga.
"Peristiwa ini patut dijadikan renungan bagi seluruh anggota Polri sehingga dalam pelaksanaan tugas agar lebih berhati-hati dan cerdas, serta tetap berpegang pada peraturan disiplin dan peraturan kode etik yang dimiliki seluruh anggota Polri," ucapnya.
Pihaknya mengaku sudah mengingatkan dan melakukan pembinaan terhadap Bripka Arif Sukmawan, hingga akhirnya dilakukan proses sidang kode etik yang berujung pemecatan.