Bripka BT Sudah Tidak Layak Sebagai Anggota Polri
jpnn.com, BANJARMASIN - Upaya banding Bripka BT ditolak Komisi Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalsel dan Bidang Hukum (Bid Kum) Polda Kalsel.
Bripka BT, oknum Polresta Banjarmasin pelaku asusila terhadap seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Kalimantan Selatan.
Atas putusan, Bripka BT akan dilakukan Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
"Kemarin dilaksanakan sidang banding. Hasilnya sesuai rekomendasi sidang pertama yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i di Banjarmasin, Kamis.
Selanjutnya Polda Kalsel mengagendakan upacara pelepasan yang bersangkutan dalam rangka penjatuhan sanksi PTDH secara resmi.
Terkait reaksi dari sejumlah pihak yang menyoroti proses hukum Bripka BT, Rifa’i menilai hal tersebut adalah hak masyarakat.
"Polri sudah tegas setiap pelanggaran pasti ada sanksinya. Begitu juga dalam kasus ini, yang bersangkutan dipecat karena dinilai sudah tidak layak sebagai anggota Polri," kata Kombes Rifa’i.
Pada proses hukum pidana umum, Bripka BT telah divonis bersalah melakukan tindak pidana asusila seperti yang dimaksud dalam Pasal 286 KUHP tentang Persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya perempuan itu pingsan atau tidak berdaya.