Bripka BT Sudah Tidak Layak Sebagai Anggota Polri
Kamis, 27 Januari 2022 – 15:05 WIB
Majelis hakim yang diketuai Moh Yuli Hadi pada 11 Januari 2022 menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan. (antara/jpnn)
Majelis hakim yang diketuai Moh Yuli Hadi pada 11 Januari 2022 menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News