Bripka Christin Meninggal Dunia, Wakil Bupati Yalimo jadi Tersangka
“Barang bukti berupa rekaman CCTV sudah kami amankan. Posisi pelaku sudah keluar jalur. Pelaku juga tidak memiliki surat-surat kendaraan,” ucapnya.
Menurut Kapolres, saat kejadian pengemudi dan satu penumpang diduga dalam pengaruh miras.
Dalam interogasi awal keduanya melakukan kegiatan bersama-sama yang dimungkinkan sejak malam hingga pagi hari.
Ia memaparkan, kejadian itu bermula ketika ED mengendarai mobil Toyota Hilux pikap warna hitam PA 1163 DS dengan kecepatan tinggi dari arah Jayapura tujuan Entrop.
Setibanya di TKP, mobil tersebut hilang kendali dan keluar jalur kanan, sehingga menabrak Bripka Christin dari arah berlawan yang datang menggunakan sepeda motor Yahama N-Max.
Akibat kecelakaan itu, Bripka Christin mengalami benturan keras pada bagian leher belakang, lutut kaki kanan sobek dan patah yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Hasil olah TKP, kecelakaan itu terjadi akibat kurang hati-hatinya pengendara mobil Hilux saat mengendarai kendaraannya diduga dalam pengaruh Miras,” paparnya.
Sementara itu, disinggung soal jabatan politik lain atau terkait pencalonan, Kapolresta enggan berkomentar.
Menurutnya, Polresta Jayapura Kota hanya menangani kasus kecelakaan tersebut.