Bripka Eko Sudarsono Terpaksa Ditembak Tim Gabungan Polda Jambi
ES juga pengguna sabu-sabu yang sudah lama di monitor, dan dari tangkapan tim gabungan juja ada barang bukti berupa sabu-sabu seberat 20 gram, kata Kombes Eka Wahyudianta, Dirnarkoba Polda Jambi pula.
Tersangka juga dikenakan pasal 112 atau 114 KUHP tentang Narkotika, setelah kasusnya diperiksa oleh Ditreskrimus.
Tidak hanya itu, Bripka ES juga di kenakan Undang-Undang Darurat karena kedapatan memiliki senjata tajam tidak pada tempatnya.
BACA JUGA: Pemeras dan Penganiaya Sopir Truk Itu Ambruk Ditembak Polisi, nih Tampangnya
Terkait status tersangka sebagai anggota Polri juga terancam, pasalnya sebelumnya sudah ada peringatan keras dari Kapoda, untuk tindakan hukum yang akan diberikan sebagai anggota Polri sepenuhnya akan diserahan kepada Propam Polda Jambi.
(antara/jpnn)
Simak! Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara Soal Bupati Nduga