Bripka Evan Diam-Diam Punya 2 Istri, Atasan yang Tahu Langsung Marah, Begini Akhirnya
jpnn.com, BURU - Seorang personel Polres Pulau Buru, Maluku, Bripka Evan Tuharea diberi sanksi pemecatan oleh atasannya. Sebab, dia sudah melanggar kode etik anggota Polri, yakni menikah menikah dua kali.
Kapolres Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja mempin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat Bripka Evan di Mapolres Pulau Buru, Selasa (31/5) pagi.
Bripka Evan yang merupakan anggota Samapta Polres Pulau Buru itu tidak hadir. Pemecatan ini hanya diwakilkan foto Bripka Evan yang kemudian diberi tanda PDTH oleh kapolres.
Egia mengatakan pemecatan terhadap anak buahnya itu sesuai dengan surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Nomor: KEP/170/V/2022, tanggal 12 Mei 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.
Egia mengatakan Bripka Evan sudah melakukan pelanggaran dengan menikah dua kali.
Adapun pernikahan pertama bersama perempuan bernama Rahmi Tukuboya. Prosesi pernikahan secara agama Islam digelar pada 31 Juli 2006, dan kedinasan Polri pada 16 Juli 2010.
Dalam pernikahan pertama itu, Bripka Evan dikaruniai seorang anak laki-laki. Namun pada 3 Mei 2019, polisi yang berasal dari bintara itu menikah lagi dengan Rumila secara Islam atau nikah siri.
Atas perbuatannya itu, Bripka Evan sudah melanggar Pasal 11 huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.