Briptu A Berselingkuh dengan Polwan Cantik, IPW Anggap Hanya Masalah Ringan
Briptu A sendiri sudah diberhentikan secara tidak hormat, sedangkan Bripda RPH disanksi demosi dengan dipindahkan ke bagian pelayanan masyarakat (Yanma) Polda Metro Jaya.
"Harus ditertibkan oleh institusi dengan diberi sanksi disiplin," ujar Sugeng.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menindak dua oknum anggotanya, yakni Briptu A dan Polwan Bripda RPH, yang terlibat perselingkuhan.
Briptu A yang sudah beristri menjalin hubungan terlarang dengan Bripda RPH.
Polda Metro Jaya sudah lama menggelar sidang etik terhadap dua oknum polisi tersebut.
Proses sidang sejak 2019 dan putusan berkekuatan hukum tetap pada 2021.
"Putusan komisi sidang kode etik terhadap Briptu Andreas dan Bripda Rika Putri Handayani ini sudah ada. Putusan sidang ini sudah diproses pada 2021, putusan sidangnya," terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa (24/5). (cr3/jpnn)