Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berbuat Tercela Dan Bikin Malu Polri, Briptu D Dijatuhi Hukuman Berat

Kamis, 17 November 2022 – 20:48 WIB
Berbuat Tercela Dan Bikin Malu Polri, Briptu D Dijatuhi Hukuman Berat - JPNN.COM
Briptu D dijatuhi hukuman berat. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PALU - Briptu D yang dinyatakan telah menerima imbalan dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri maupun pendidikan pengembangan, akhirnya dijatuhi hukuman.

Polda Sulteng melalui Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi penundaan kenaikan pangkat dan mutasi bersifat demosi.

Hukuman Briptu D itu dalam perkara penerimaan gratifikasi dari 18 calon siswa bintara gelombang kedua 2022.

"Sudah dijatuhi putuskan dalam sidang etik dan sanksinya berupa penundaan kenaikan pangkat serta mutasi yang sifatnya demosi," ujar Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari, Kamis.

Dia menjelaskan sanksi penundaan kenaikan pangkat yang diberikan terhadap Briptu D berlaku selama tiga tahun, sedangkan mutasi yang bersifat demosi berlaku selama lima tahun.

Sidang etik memutus Briptu D bersalah sebagai perbuatan tercela dan terbukti melanggar peraturan polisi (perpol) pasal 5 ayat (1) huruf b yang menyebutkan setiap pejabat Polri dalam kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.

Selain itu ialah pasal 10 ayat (4) huruf f menerangkan setiap pejabat Polri dalam kelembagaan dilarang menerima imbalan dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri maupun pendidikan pengembangan.

"Putusan itu lebih ringan dari tuntutan penuntut yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri," ucap Kompol Sugeng.

Briptu D yang dinyatakan telah menerima imbalan dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri maupun pendidikan pengembangan, akhirnya dijatuhi hukuman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News