Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Divonis Bebas, Mabes Polri Beri Komentar Begini

Minggu, 20 Maret 2022 – 08:13 WIB
Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Divonis Bebas, Mabes Polri Beri Komentar Begini - JPNN.COM
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. ANTARA/HO-Polri

Namun, hakim dalam putusannya menyebut ada alasan pembenar dan pemaaf terhadap terdakwa melakukan perbuatan seperti tertuang dalam nota pembelaan alias pleidoi.

Atas dasar itu, hakim menjatuhkan vonisnya kepada para terdakwa yakni Fikri dan Yusmin dengan hukuman bebas alias tidak dipidana. (cuy/jpnn)


Mabes Polri mengaku menghormati vonis bebas yang diberikan majelis hakim PN Jaksel terhadap dua anggota Polda Metro Jaya di kasus pembunuhan laskar FPI.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close