Novel PA 212 Komentari Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI, Kalimatnya Jleb!
jpnn.com, JAKARTA - Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengomentari putusan bebas yang diterima dua pelaku pembunuh laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.
Menurut Novel, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (18/3) itu merupakan lawakan.
“Namanya juga diduga keras sidang dagelan, maka suka-sukanya mereka saja," kata Novel, Jumat.
Lelaki yang juga menjadi plt Waketum PA 212 ini menuding persidangan itu sudah diatur hingga akhirnya pelaku dihukum bebas.
Dia lantas menyinggung soal azab Allah terkait permainan hukuman di dunia.
“Tinggal nantikan azab yang mungkin sudah pasti di akhirat," tegas Novel.
Pria yang hobi bersepeda ini meminta agar para pelaku mengakui perbuatan dan meminta maaf kepada keluarga korban anggota Laskar FPI.
"(Mereka bertobat, red) mengakui kesalahan, meminta maaf kepada enam keluarga syuhada, dan siap menebus kesalahan," tegas Novel.