Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Langsung Sujud Syukur Seusai Divonis Bebas
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis bebas dua anggota Resmob Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, Jumat (18/3).
Keduanya didakwa melakukan tindakan pembunuhan semena-mena atau unlawful killing anggota Front Pembela Islam (FPI).
Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat mengatakan kedua polisi langsung sujud syukur setelah divonis bebas. Keduanya juga tampak menitikkan air mata setelah hakim membacakan putusan.
"Iya, mereka terharu karena (itu) putusan yang adil menurut mereka," kata Henry ketika dikonfirmasi, Jumat (18/3).
Fikri dan Yusmin mengikuti sidang putusan secara daring dari tempat penasihat hukum mereka di Jakarta, dengan mengenakan pakaian serba hitam dan didampingi sejumlah pengacara.
Sementara di ruang sidang, dua pengacara dari tim penasihat hukum Fikri dan Yusmin hadir dan mendengarkan secara langsung putusan hakim di PN Jakarta Selatan, Jumat.
Henry menyebut putusan majelis hakim telah sejalan dengan pembelaan tim penasihat hukum.
"Hasilnya, Pasal 49 (KUHP) diterapkan di situ, sehingga (terdakwa) tidak dapat dipidana," kata Henry.