Briptu Hasbudi Memang Sakti, Polda Kaltara Sampai Memohon Bantuan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya permintaan kerja sama dari Polda Kalimantan Utara (Kaltara) untuk terlibat dalam kasus Briptu Hasbudi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Polda Kaltara meminta lembaga antirasuah untuk melacak aset milik Hasbudi.
“Polda Kaltara sudah ada koordinasi dengan KPK. Koordinasi terkait asset tracing yang akan dilakukan,” ujar Fikri saat dikonfirmasi, Senin (9/5).
Fikri menegaskan KPK siap membantu dan berkoordinasi dengan penyidik dari Polda Kaltara untuk mengusut kasus Hasbudi yang yerkubay dalam kasus kepemilikan tambang emas dan bisnis ilegal lainnya.
“Termasuk mengkaji apakah ada dugaan tindak pidana korupsinya pada kasus dimaksud,” ungkap Fikri.
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Kalimantan Utara, Hasbudi yang notabene berpangkat briptu dan bertugas di Ditpolair Polda Kalimantan Utara diduga memiliki penambangan emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Dari proses penyidikan, penyidik menyangkakan Pasal 158 juncto Pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Dia diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
Briptu Hasbudi juga diduga terlibat kepemilikan bisnis ilegal, seperti baju bekas dan narkotika.