Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Briptu Joko Sekarat Disiksa Gembong Narkoba

Karena Mengetahui Identitas Bandar Narkoba

Rabu, 14 November 2012 – 12:40 WIB
Briptu Joko Sekarat Disiksa Gembong Narkoba - JPNN.COM
Begitu menerima laporan peristiwa ini, polisi bergerak cepat. JN, dibekuk satu jam setelah Joko ditemukan. JN, disergap dirumahnya. Saat diamankan ini, JN melawan, tindakan tegas langsung dilakukan, dua timah panah bersarang di kaki kiri dan kanannya. Setelah diamankan, JN lalu dibawa ke rumah sakit Bhayangkara."Kita amankan JN satu jam setelah korban ditemukan, ia terpaksa kita lumpuhkan karena melakukan perlawanan saat itu," jelas Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Arief Fajar Satria SH SIK saat ditemui di Rs Bhayangkara.

Di rumah sakit ini, JN sempat berteriak-teriak ketika diberi pengobatan. Ia mengatakan bahwa perbuatan ini tak dilakukannya sendiri."Saya sama orang Polda dan TNI juga," teriaknya. Keributan juga sempat terjadi di rumah sakit ini siang sekitar pukul 12.10 WIB. Keluarga korban yang mengetahui pelaku penganiayaan dirawat di rumah sakit yang sama, geram dan merangsek ke dalam ruang IGD tempat pelaku dirawat. Sontak, hal ini memancing perhatian anggota polisi yang ada di sana. Beruntung, keributan ini bisa dilerai hingga tak membesar.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar kepada wartawan mengatakan, pihaknya akan menindak tegas semua yang terlibat dalam penganiayaan ini."Iya, cara ini memang seperti cara mafia. Sangat kita sayangkan, apalagi pelakunya juga oknum aparat," ujar Kapolresta. Dikatakannya, hingga saat ini selain JN, pihaknya telah mengamankan dua orang anggota polisi yang diduga terlibat."Tiga orang sudah kita amankan. Satu orang warga sipil dan dua orang oknum polisi," ujarnya.

Ketiga orang yang diamankan ini, kata Adang lagi, positif mengkonsumsi sabu-sabu setelah dilakukan tes. Atas perbuatannya, hukuman berat sudah menanti ketiganya."Mereka akan kita kenakan pasal 353 juncto 338, juncto 333 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan seumur hidup," lanjut Adang.

PEKANBARU--Aksi eksekusi dengan menggunakan cara ala mafia untuk menghabisi nyawa seseorang ternyata tak hanya ada di dalam film-film. Hal inipun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close