Briptu MAR Berani Melawan Kapolda, Kombes Azas Langsung Pasang Badan
jpnn.com, MATARAM - Salah satu anggota Polri, Brigadir Polisi Satu (Briptu) MAR (27) menggugat Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto ke Pengadilan Negeri Raba Bima.
Briptu MAR merupakan oknum polisi yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Kabupaten Bima. Gugatan yang diajukannya berkaitan dengan sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik kepada dirinya.
Kabid Hukum Polda NTB Kombes Abdul Azas Siagaian mengatakan pihaknya bakal menghadapi perlawanan yang dilakukan Briptu MAR tersebut.
"Kami sudah dapat informasi soal pengajuan praperadilan Briptu MAR. Sidang perdana dijadwalkan Selasa (13/9) besok, sudah ada tim kami bentuk dan siap menghadapi itu," kata Azas dikutip dari Antara, Sabtu (10/9).
Menurut data yang tercantum dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Raba Bima, gugatan praperadilan Briptu MAR terdaftar pada 29 Agustus 2022 dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN RBI.
Materi praperadilan Briptu MAR berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bima.
Mengenai materi tersebut, Kombes Abdul Azas mengatakan bahwa penyidik tidak akan gegabah menetapkan tersangka dalam suatu penanganan perkara.
"Jadi, nanti saja kami lihat dari hasil praperadilan," ujar perwira menengah Polri itu.