Briptu MAR Eks Ajudan Wakapolres Dompu Tersangka Pengedar Narkoba
Kasus itu dikembangkan polisi dengan menangkap pria, CA di Kabupaten Bima dengan barang bukti belasan klip plastik berisi sabu-sabu.
Kepada polisi, CA mengaku mendapatkan barang dari oknum polisi Briptu MAR.
Baca Juga: Analisis Skandal Cinta Terlarang Berawal dari Ucapan Putri Candrawathi, Begini
Tim pun menyusun strategi agar terjadi transaksi antara CA dengan Briptu MAR.
Dengan strategi itu, polisi menangkap Briptu MAR saat bertransaksi narkoba dengan CA.
Briptu MAR yang merupakan anggota Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polres Dompu ditangkap dengan barang bukti 91 gram sabu-sabu.
Kombes Artanto menyebut Briptu MAR juga dijerat Pasal 127 huruf a UU Narkotika lantaran hasil tes urinenya positif mengonsumsi sabu-sabu.
"Tidak ada anggota Polri yang kebal hukum. Kalau memang terbukti, harus ditindak tegas secara hukum," ucap Kombes Artanto. (antara/jpnn)