Briptu Rani Direkomendasikan Dipecat
Sabtu, 29 Juni 2013 – 08:02 WIB
Hasilnya, komisi etik yang dipimpin Kabid Propam Polda Jatim Kombespol Tomsi Tohir itu merekomendasikan agar polwan kelahiran Bogor, 18 Juni 1988 tersebut diganjar sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat.
Keputusan itu diambil karena di persidangan Rani terbukti melanggar sejumlah peraturan. Di antaranya pasal 14 ayat 1 hurup (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) nomor 1 tahun 2003 tentang Anggota Polri. Pasal 21 ayat 3 hurup (b) Perkap 14 tahun 2001 tentang KEPP dan atau pasal 13 PPRI nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
’’Dia (Briptu Rani, Red) secara sah telah melanggar semua ketentuan di atas,” kata Kabid Humas Polda Jatim AKBP Awi Setiyono tadi malam.
SURABAYA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) satu suara terkait dengan status Briptu Rani Indah Yuni Nugraini. Itu diputuskan dalam sidang lanjutan yang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
Senin, 18 November 2024 – 14:35 WIB - Kriminal
Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
Senin, 18 November 2024 – 12:17 WIB - Kriminal
Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
Senin, 18 November 2024 – 06:45 WIB - Kriminal
Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
Minggu, 17 November 2024 – 08:21 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Anies Condong Kepada Pram-Doel, Militansi Kader PKS Untuk RIDO Dipertanyakan
Senin, 18 November 2024 – 22:15 WIB - Sepak Bola
Shin Tae Yong Merasakan Tekanan Menjelang Indonesia vs Arab Saudi
Senin, 18 November 2024 – 21:08 WIB - Pilkada
Momen Jokowi Bersemangat Ucapkan Yel-Yel Ridwan Kamil Menang
Senin, 18 November 2024 – 22:25 WIB - Kriminal
Masalah Adat Jadi Pemicu Warga Alor NTT Hajar Kerabat Sendiri di Bali, Lihat
Senin, 18 November 2024 – 21:18 WIB - Daerah
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
Senin, 18 November 2024 – 22:30 WIB