Briptu Rani Direkomendasikan Dipecat
Sabtu, 29 Juni 2013 – 08:02 WIB
Hasilnya, komisi etik yang dipimpin Kabid Propam Polda Jatim Kombespol Tomsi Tohir itu merekomendasikan agar polwan kelahiran Bogor, 18 Juni 1988 tersebut diganjar sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat.
Keputusan itu diambil karena di persidangan Rani terbukti melanggar sejumlah peraturan. Di antaranya pasal 14 ayat 1 hurup (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) nomor 1 tahun 2003 tentang Anggota Polri. Pasal 21 ayat 3 hurup (b) Perkap 14 tahun 2001 tentang KEPP dan atau pasal 13 PPRI nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
’’Dia (Briptu Rani, Red) secara sah telah melanggar semua ketentuan di atas,” kata Kabid Humas Polda Jatim AKBP Awi Setiyono tadi malam.
SURABAYA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) satu suara terkait dengan status Briptu Rani Indah Yuni Nugraini. Itu diputuskan dalam sidang lanjutan yang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
Sabtu, 27 April 2024 – 21:22 WIB - Kriminal
Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata
Sabtu, 27 April 2024 – 12:21 WIB - Kriminal
Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
Sabtu, 27 April 2024 – 06:54 WIB - Kriminal
Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
Jumat, 26 April 2024 – 21:01 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali
Minggu, 28 April 2024 – 04:30 WIB - Sepak Bola
Jurgen Klopp dan Mohamed Salah Berdebat di Pinggir Lapangan
Minggu, 28 April 2024 – 01:43 WIB - Gosip
Rizky Nazar Akhirnya Ungkap Kondisi Hubungan dengan Syifa Hadju
Minggu, 28 April 2024 – 05:05 WIB - Politik
Musa Rajekshah Sebut Langkahnya Maju Calon Gubernur Sumut Direstui Airlangga Hartarto
Minggu, 28 April 2024 – 06:00 WIB - Kep. Bangka Belitung
467 PPPK 2023 Bangka Selatan segera Dilantik
Minggu, 28 April 2024 – 03:00 WIB