Briptu Rani Direkomendasikan Dipecat
Sabtu, 29 Juni 2013 – 08:02 WIB
Hasilnya, komisi etik yang dipimpin Kabid Propam Polda Jatim Kombespol Tomsi Tohir itu merekomendasikan agar polwan kelahiran Bogor, 18 Juni 1988 tersebut diganjar sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat.
Keputusan itu diambil karena di persidangan Rani terbukti melanggar sejumlah peraturan. Di antaranya pasal 14 ayat 1 hurup (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) nomor 1 tahun 2003 tentang Anggota Polri. Pasal 21 ayat 3 hurup (b) Perkap 14 tahun 2001 tentang KEPP dan atau pasal 13 PPRI nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
’’Dia (Briptu Rani, Red) secara sah telah melanggar semua ketentuan di atas,” kata Kabid Humas Polda Jatim AKBP Awi Setiyono tadi malam.
SURABAYA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) satu suara terkait dengan status Briptu Rani Indah Yuni Nugraini. Itu diputuskan dalam sidang lanjutan yang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
Jumat, 20 Desember 2024 – 20:01 WIB - Kriminal
Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Jumat, 20 Desember 2024 – 18:00 WIB - Kriminal
Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
Jumat, 20 Desember 2024 – 13:11 WIB - Kriminal
Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
Jumat, 20 Desember 2024 – 12:58 WIB
BERITA TERPOPULER
- Industri
Pelaku Usaha Harapkan Prabowo Bentuk Badan Otoritas Sawit
Jumat, 20 Desember 2024 – 16:46 WIB - Liga Indonesia
Persebaya Vs Borneo FC: Tuan Rumah Keropos di Belakang
Jumat, 20 Desember 2024 – 16:12 WIB - Pasar
Menjelang Nataru, Satgas Pangan Polda Jabar Pastikan Tak Ada Hambatan Distribusi Pangan
Jumat, 20 Desember 2024 – 17:26 WIB - Olahraga
Timnas Indonesia Vs Filipina: STY Akan Turunkan Asnawi & Arhan Sejak Menit Pertama
Jumat, 20 Desember 2024 – 17:45 WIB - Olahraga
Timnas Indonesia vs Filipina, Shin Tae Yong: Pasti Kami akan Bekerja Keras
Jumat, 20 Desember 2024 – 18:45 WIB