Briptu Rosy Wira dan Aiptu Sunardi Dipecat karena Bikin Malu Korps Bhayangkara
jpnn.com, MADIUN - Dua anggota Polres Madiun Kota bernama Briptu Rosy Wira Buana dan Aiptu Sunardi dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri. Kedua oknum polisi tersebut dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik kepolisian.
Polres Madiun Kota mengungkap Briptu Rosy dipecat karena terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu. Rosy telah dijatuhi hukuman pidana empat tahun penjara dan membayar denda Rp800 juta subsider 2 bulan penjara.
Sedangkan Sunardi yang sebelumnya menjabat sebagai Banit Satsabhara Polres Madiun Kota itu dipecat karena tidak berangkat dinas selama 449 hari kerja selama berturut-turut, terhitung sejak 21 Juni 2016 hingga 11 April 2018.
Proses pemecatan kedua oknum anggota polisi ini dilakukan dengan penyerahan foto dari Paminal kepada Kapolres Madiun Kota AKBP Raden Bobby Aria Prakasa.
Kapolres berharap pemecatan secara tidak hormat tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi personel polisi lainnya.
Sebab, Polri tidak akan melindungi anggotanya yang melanggar hukum, dan akan menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
"Dengan berat hati kami berhentikan secara tidak hormat Briptu Rosy Wira Buana dan Aiptu Sunardi atas tingkah laku yang tidak mencerminkan tindakan Polri," kata AKBP Bobby saat memimpin upacara pemberhentian di Mapolres Madiun Kota, sebagaimana dilansir Madiun Pos, Jumat (17/1/2020).
Bobby menegaskan siapa saja anggota yang melanggar kode etik maupun tidak disiplin akan dihukum. Sedangkan anggota yang berprestasi pasti mendapatkan penghargaan.