Bro, Lain Kali Hati-Hati Bonceng Cewek Orang
Jumat, 02 Juni 2017 – 06:47 WIB
Sementara, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.(end/jpnn)
Sementara, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.(end/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News