BRTI Akan Beber Data Pencurian Pulsa ke Polisi
Selasa, 11 Oktober 2011 – 17:47 WIB
Untuk menindaklanjutinya, kata Hadi, BRTI bersama operator telekomunikasi akan merancang sistem aplikasi bagi konsumen yang tidak menginginkan layanan jasa premium. "Jika ada Content Provider yang ditemukenali melakukan pelanggaran , BRTI akan menginstuksikan operator telekomunikasi untuk menghentikan layanan jasa pesan premium dan mengawasi pemberian ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku, yang hasilnya akan dipublikasikan," jelasnya.
Dikatakannya pula, BRTI dan operator telekomunikasi secara bersama-sama akan melakukan iklan layanan masyarakat secara masif mengenai nomor pengaduan yang dapat dihubungi konsumen, beserta cara penanganan pengaduannya. "Tindaklanjut kesimpulan akan dilaksanakan dalam waktu selambatnya tiga bulan," tandasnya. (kyd/jpnn)