BRTI Yakin Presiden Jokowi yang Bisa Tuntaskan Kasus IM2
jpnn.com - JAKARTA - Sikap pemerintah dinilai mulai melunak terkait kasus PT Indosat Mega Media (IM2). Dimana, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan belum mau mengeksekusi uang pengganti dalam kasus tersebut. Alasannya, pihaknya masih melihat kepentingan masyarakat yang lebih besar dalam kasus ini.
Sejumlah pihak menilai sikap Jaksa Agung itu sebagai sinyal positif penuntasan kasus ini. Sekaligus secercah harapan bagi bebasnya Indar Atmanto, mantan Dirut IM2, yang mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak 23 September 2014.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Muhammad Imam Nashiruddin, mengatakan, kunci kasus penuntasan IM2 ini terletak di tangan Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, Presiden bisa memerintahkan anak buahnya baik Jaksa Agung maupun menteri di bawah Menko Polhukam untuk duduk bareng melihat kasus IM2 ini secara jernih.
Bahkan bila perlu memanggil kembali regulator di industri telekomunikasi untuk mendengarkan kembali kasus ini secara tuntas dan menyeluruh. Dengan demikian, kata Imam, para hakim di tingkat PK ke-2 nanti, bisa memutus kasus ini secara jernih dan berkeadilan.
“Saya berharap kasus ini bisa diselesaikan dimana semua pihak bisa happy. Kami sendiri dari BRTI, yakin bahwa kasus ini sudah benar dan tidak ada yang dilanggar,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, selepas menjenguk Indar Atmanto di Sukamiskin, Senin (16/11).
Presiden Jokowi, lanjutnya, juga harus bersikap tegas menetapkan siapa sebenarnya regulator di industri telekomunikasi, apakah BRTI bersama Kemenkominfo yang diberi amanah sesuai UU Telekomunikasi ataukah penegak hukum dalam hal ini pengadilan.
“Ini penting karena jangan sampai terjadi preseden hukum yang bisa merugikan semua pelaku di industri TIK. Kalau di negara lain, pelanggaran regulasi yang menentukan adalah regulator. Tapi di Indonesia fenomenanya berbeda. Ini sungguh luar biasa. Karena itu, Presiden harus turun tangan,” ujarnya.