BSKDN Kemendagri Dorong Peran Jabatan Fungsional Analisis Kebijakan Ditingkatkan
jpnn.com, JAKARTA - Peran jabatan fungsional analis kebijakan (JFAK) di berbagai instansi pemerintahan terus ditingkatkan demi terwujudnya kebijakan publik yang lebih inovatif dan berbasis bukti.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Pusat Strategi Kebijakan (Pustrajakan) Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa (PKDD) BSKDN Abas Supriyadi saat mewakili Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo dalam Seminar Studi Lapangan Pelatihan Khusus Analis Kebijakan Angkatan II 2023 Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Rabu (15/11).
Abas mengatakan peningkatkan peran JFAK dalam membantu penyusunan kebijakan yang inovatif dan berbasis bukti perlu memperhatikan beberapa aspek, di antaranya JFAK harus memahami tugas dan fungsi yang diembannya, serta mengenali kepakaran yang dimiliki dan dibutuhkan oleh instansi.
Selain itu, JFAK perlu mengembangkan kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang dihadapkan dan dibutuhkan oleh organisasi atau pimpinan.
Tidak ketinggalan pula, JFAK perlu membuka diri untuk berkolaborasi dengan pihak lain atau pemangku kepentingan terkait.
"Terpenting pahami tugas dan fungsi Bapak atau Ibu, ini juga disesuaikan dengan regulasi yang ada di masing-masing instansi pembina sehingga dalam menjalankan tugasnya pun sesuai dengan kaidah atau norma-norma analis kebijakan," jelas Abas.
Dia menyampaikan upaya peningkatan peran tersebut juga bisa dilakukan dengan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (diklat), kursus, seminar, maupun simposium bagi JFAK di instansi masing-masing.