Kemendagri dan Kemenag Bersinergi Menyosialisasikan Mandatory Halal 2024
jpnn.com, BATAM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agama (Kemenag) bersinergi menyosialisasikan program Sertifikasi Halal.
Salah satu langkah yang dilakukan dengan menggelar Sosialisasi Penyiapan Anggaran Fasilitasi Program Mandatory Halal 2024 Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023.
Acara bertajuk 'Akselerasi Perwujudan Ekosistem dan Industri Halal Indonesia di Tingkat Global' tersebut berlangsung di Hotel Aston Batam, Kepulauan Riau, Selasa (14/11).
Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menyampaikan sosialisasi tersebut merupakan kegiatan strategis untuk mendukung Program Sertifikasi Halal.
Hal ini sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengembangan industri halal menjadi salah satu arah kebijakan pemerintah.
Demikian juga dengan adanya Masterplan Industri Produk Halal Indonesia (MPIPHI) 2022-2029 dapat dijadikan selain sebagai landasan utama untuk fokus terhadap Rencana Aksi Pengembangan Industri Produk Halal di Indonesia.
Selain itu, guna menyikapi global value chain pada era industri global melalui penguatan produk halal.