Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BSKDN Kemendagri Libatkan Pakar Analisis Variabel & Indikator Penilaian Kota Bersih

Jumat, 23 Agustus 2024 – 18:22 WIB
BSKDN Kemendagri Libatkan Pakar Analisis Variabel & Indikator Penilaian Kota Bersih - JPNN.COM
Seminar Analisis Uji Coba Penerapan Penilaian Kabupaten/Kota Bersih di Hotel AONE Jakarta, Kamis (22/8). Foto: BSKDN Kemendagri

Uji coba ini diharapkan menghasilkan variabel dan indikator akhir yang andal, dapat diterapkan di seluruh kabupaten/kota, dan menjadi indikator keberhasilan Pemda dalam pengelolaan lingkungan.

Berdasarkan uji coba indikator dan variabel dapat digunakan untuk penilaian dengan dominasi data sekunder (52,45) yang lebih besar dibanding data primer (47,55).

Selain itu, tidak ada kendala yang ditemukan pada data sekunder dari kementerian/lembaga di luar Kemendagri. Namun, terdapat beberapa kendala pada data primer yang perlu menjadi perhatian.

Sementara itu, menanggapi hasil uji coba tersebut Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda Direktorat Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Adi Fajar Ramly mengatakan, BSKDN dapat memanfaatkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) dalam melakukan penilaian.

Sistem ini berisi data yang diinput Pemda dan divalidasi oleh KLHK untuk mengukur Indeks Kinerja Pengelolaan Sampah (IKPS) kabupaten/kota.

Menurutnya, ada beberapa indikator SIPSN yang dapat dimanfaatkan BSKDN untuk melengkapi indikator yang telah disusun.

Di lain pihak, Koordinator Bidang Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Fitri Nurfatriani memaparkan berbagai skema penilaian kinerja lingkungan di daerah.

Dia juga menjelaskan mengenai prinsip penggunaan variabel dan indikator. Dirinya juga mengulas variabel dan indikator yang disusun BSKDN.

BSKDN Kemendagri tengah menyempurnakan variabel dan indikator penilaian kota bersih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close