Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BSNP: Tidak Ada Lagi Panduan USBN

Selasa, 21 Januari 2020 – 19:03 WIB
BSNP: Tidak Ada Lagi Panduan USBN - JPNN.COM
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menanggapi rencana larangan bercadar bagi pegawai instansi pemerintah. Foto: ANTARA/Katriana

jpnn.com, JAKARTA - Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sudah menyiapkan Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional (POS UN) baru. POS UN ini, merupakan revisi POS UN sebelumnya yang sudah diumumkan ke masyarakat sejak November tahun lalu.

Revisi POS UN ini, menurut Ketua BSNP Abdul Mu’ti, perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43/2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional yang ditandatangani Mendikbud pada 10 Desember 2019.

“Merujuk Permendikbud itu, BSNP tidak lagi membuat panduan untuk pelaksanaan USBN,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Selasa (21/2).

Abdul Mu’ti mengingatkan, acuan teknis pelaksanaan ujian sekolah sudah tertuang pada Permendikbud No 53/2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang dikeluarkan oleh Dirjen Dikdasmen.

“Ini bisa dijadikan pegangan bagi sekolah untuk melaksanakan ujian sekolah,” ujarnya.

Anggota BSNP, Doni Koesoema A menambahkan, momen penghapusan USBN harus menjadi ruang untuk memperkuat kepercayaan publik pada guru dan sekolah.

“Pak Nadiem Makarim memberikan kepercayaan pada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan ujian. Karena itu, kepercayaan ini jangan sampai disalahgunakan,” ujar Doni.

Satuan pendidikan, kata dia, perlu menjaga kerahasiaan soal-soal ujian dan mengembangkan berbagai metode ujian untuk menumbuhkan semangat belajar peserta didik secara kontekstual. (esy/jpnn)

Momen penghapusan USBN harus menjadi ruang untuk memperkuat kepercayaan publik pada guru dan sekolah.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close