Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendikbud Nadiem: yang Tidak Siap Bisa Gunakan Tes Kelulusan USBN 2019

Sabtu, 21 Desember 2019 – 19:37 WIB
Mendikbud Nadiem: yang Tidak Siap Bisa Gunakan Tes Kelulusan USBN 2019 - JPNN.COM
Nadiem Makarim. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, penggantian Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dengan ujian kelulusan yang dilaksanakan masing-masing sekolah merupakan amanah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Sekolah bisa menyelenggarakan ujian kelulusan sendiri dengan tetap mengikuti kompetensi dasar yang ada pada Kurikulum 2013.

“Untuk tahun 2020, USBN akan diganti, dikembalikan ke esensi UU Sisdiknas. Semangat UU Sisdiknas sudah jelas bahwa murid dievaluasi guru, dan kelulusan ditentukan oleh suatu penilaian yang dilakukan sekolah,” ujar Mendikbud Nadiem, Jumat (20/12).

Menurut dia, saat ini yang terjadi adalah dengan adanya USBN semangat kemerdekaan sekolah dalam menentukan penilaian yang tepat untuk siswa menjadi tidak optimal.

Sebab, anak-anak harus mengerjakan soal yang berstandar. Sementara soal-soal tersebut kebanyakan berbentuk pilihan ganda yang formatnya hampir sama dengan ujian nasional (UN).

“Kurikulum 2013 sebenarnya semangatnya adalah kurikulum berdasarkan kompetensi. Nah, kompetensi dasar yang ada di Kurikulum 2013 sebenarnya sangat sulit jika hanya dites dengan pilihan ganda, karena tidak cukup untuk mengetahui berbagai kompetensi,” tuturnya.

Namun dia menegaskan, bagi sekolah yang belum siap mengubah tes kelulusannya, diperbolehkan tetap menyelenggarakan tes kelulusan seperti USBN tahun lalu.

“Ini harus saya tekankan. Jadi tidak memaksakan sekolah untuk berubah. Kalau sekolah belum siap melakukan perubahan dan masih mau menggunakan format USBN tahun lalu, dipersilakan. Bagi sekolah yang ingin melakukan perubahan dengan melakukan penilaian lebih holistik, diperbolehkan,” katanya.

Penggantian Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dengan ujian kelulusan yang dilaksanakan masing-masing sekolah merupakan amanah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close