BTN Gandeng Perum Jamkrindo
jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (BTN) menandatangani MoU dengan Perum Jamkrindo tentang Optimalisasi Penyelesaian Hak Subrograsi Penjamin atas Perjanjian Kerjasama Penjaminan KPR Sejahtera.
Nota kesepahaman tersebut menjadi dasar bagi BTN untuk mempercepat penyelesaian perolehan hak subrograsi. Adapun subrograsi adalah penggantian hak-hak pihak ketiga yang telah membayar kewajiban debitur kepada kreditur.
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Bank BTN Maryono bersama Direktur Utama Perum Jamkrindo Diding S. Anwar di Menara Bank BTN, Jakarta, Selasa (23/5).
“Ruang lingkup dari kerja sama ini adalah penunjukan mitra kerja untuk mengelola aset bermasalah agar lebih efisien,” tutur Maryono.
Dengan menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengelolaan aset tersebut, BTN bisa lebih efisien dan perolehan hak subrogasi untuk Jamkrindo bisa diproses dengan baik.
“Bagi Jamkrindo dengan optimalnya penyelesaian perolehan hak subrogasi, maka penerimaan pembayaran pengembalian klaim asuransi yang telah Jamkrindo bayarkan kepada debitur KPR Sejahtera meningkat,” imbuh Diding.
Adapun tindak lanjut MoU tersebut adalah Perjanjian Kerjasama (PKS) yang akan menentukan mitra kerja, yang ditunjuk BTN. Mitra kerja yang dipilih adalah perusahaan yang memiliki pengalaman untuk mengelola aset kredit bermasalah dari BTN.
Sementara di waktu yang sama juga diadakan penandatanganan MOU antara PT Jamkrindo Syariah dengan Dana Pensiun BTN dan Yayasan Kesejahteraan Pensiun BTN.