Bu Ani Pastikan Akan Terus Mengejar
Karena itu, dia menegaskan bahwa pihaknya bakal terus mengejar WP dari dua kelompok tersebut.
’’UMKM kan tarifnya tidak berubah sampai periode ketiga. Jadi, saya tidak akan putus asa,’’ ujarnya.
Untuk mendorong keikutsertaan para pelaku UMKM dan profesional, pada periode ketiga ini pihaknya kembali mengirimkan surat elektronik berisi imbauan untuk mengikuti program amnesti pajak.
Pada periode kedua lalu, Ditjen Pajak telah menyurati 204.125 WP. Para WP itu teridentifikasi tidak melaporkan seluruh hartanya dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.
Dalam surat elektronik tersebut, dicantumkan pula data lengkap aset para WP, baik yang telah dilaporkan maupun yang belum dilaporkan.
’’Periode ketiga tax amnesty, strateginya tetap sama. Kami lihat saja database. Di antara 32 juta WP yang terdaftar, yang benar-benar bayar pajak hanya 12 juta WP. Nanti kami kirim e-mail lagi. Surat cinta yang bakal kami kirimkan kepada mereka,’’ ungkapnya.
Selain itu, pihaknya akan meminta bank-bank yang menyalurkan KUR (kredit usaha rakyat) melihat SPT dari nasabah debitor penerima KUR.
’’Apakah mereka sudah punya NPWP dan apakah mereka sudah mengikuti tax amnesty. Kalau dilihat dari SPT-nya belum memenuhi syarat, ya kita lihat. Pada dasarnya, ini kan dilakukan untuk membuat database tax kita meluas. Yang existing kepatuhannya lebih baik, yang belum existing berarti ekstensifikasi. Yang belum masuk jadi masuk,’’ jelasnya.