Bu Bendahara RSUD Disangka Korupsi, Ulahnya Merugikan Negara Sampai Rp 6,9 M
jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menahan wanita berinisial ARV yang disangka mengorupsi dana BLUD di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Bendahara pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang itu menyandang status tersangka korupsi sejak 8 Desember, lalu ditahan pada 13 Desember 2022.
“Tersangka ARV diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan penggunaan dana BLUD RSUD Bangkinang 2017 dan 2018 silam,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto pada Jumat (23/12).
Perwira menengah Polda Riau itu menjelaskan ARV diduga membuat pertanggungjawaban fiktif senilai RP 5,47 miliar. Selain itu, ada pula perbuatan tersangka tentang pembayaran lebih kepada kontraktor.
"Melakukan kelebihan sebesar RP 1,5 miliar pada pembayaran pihak ketiga senilai Rp 18,8 miliar,” tutur Sunarto.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan perbuatan ARV menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6,9 miliar. Angka itu tertuang dalam surat BPK RI no:26/lhp/xxi/09/2002 bertanggal 27 September 2022.
Sunarto memaparkan keputusan Bupati Kampar Nomor: 060/org/303/2011 tanggal 19 Desember 2011 menetapkan RSUD Bangkinang sebagai satuan kerja perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) secara penuh.
Berdasar itu, ARV menyusun buku Tahun Anggaran (TA) 2017 dengan realisasi belanja sebesar Rp 39.369.282.438,70. Adapun realisasi pengeluaran pada TA 2018 sebesar Rp 32.611.725.626,47.