Bu Bendahara RSUD Disangka Korupsi, Ulahnya Merugikan Negara Sampai Rp 6,9 M
Namun, ada penyelewengan dalam pengeluaran dana dari RSUD Bangkinang. “Dalam penatausahaan keuangan dan pertanggungjawaban penggunaan anggarannya terdapat penyimpangan,” ucap Sunarto.
Mantan Kabid Humas Sultra itu memerinci penyimpangan di BLUD RSUD Bangkinang tersebut meliputi pengeluaran untuk pembayaran jasa pada 2017 dan 2018 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban. Pencatatannya juga tidak berdasarkan tanggal pembayaran.
“Pencairan dana BLUD RSUD Bangkinang tidak didukung dengan rekapitulasi nominal SPJ (surat pertanggungjawaban, red) yang telah disetujui pejabat yang berwenang,” ucapnya.
Oleh karena itu, penyidik menjerat ARV dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penggunaan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana mengindikasikan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus itu.
“Kasus korupsi RSUD Bangkinang ini akan terus kami kembangkan sehingga menjadi terang semuanya. Cukup terbuka, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk TPPU (tindak pidana pencucian uang, red),” kata Sunarto.(mcr36/jpnn.com)