Bu Bidan Ditangkap Saat Berdua dengan Kekasih
Kemudian satu botol plastik warna kuning, tujuh unit handphone dan uang tunai sebanyak Rp 360 ribu. “Ada dua yang kita tangkap,” kata Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu Khoirunnas, kemarin (3/3).
Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui jaringan utama.
Atas perbuatannya, keduanya bakal dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Tebo, Ridwan, mengaku sudah menerima kabar tersebut. Meski begitu, dia belum mau berkomentar banyak karena belum dapat laporan resmi.
“Kalau kabarnya saya sudah tahu, itu baru kabar angin dan secara resmi laporan belum masuk ke saya. Belum bisa saya bilang ini itu dulu. Laporan resmi belum masuk ke kita,” katanya saat dihubungi. (abu/frs/rib)