Bu Karen Diduga Rugikan Negara Rp2,1 T terkait Kasus Korupsi LNG, Hmm
Karen yang menjadi direktur utama periode 2009-2014 mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG yang ada di luar negeri.
Produsen yang diajak kerja sama di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC Amerika Serikat.
Namun, saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, Karen secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL.
Keputusan yang diambil Karen tersebut tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.
Firli menyebut Karen juga tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina terkait keputusannya itu.
Selain itu, persoalan itu juga tidak dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai perwakilan pemerintah.
KPK, lanjut Firli, menilai tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Dalam perjalanannya, sambung Firli, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.