Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Jebloskan Eks Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Kuncoro Wibowo ke Sel Tahanan

Selasa, 19 September 2023 – 02:00 WIB
KPK Jebloskan Eks Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Kuncoro Wibowo ke Sel Tahanan - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo ke jeruji besi. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo ke jeruji besi.

Mantan Dirut PT TransJakarta ini ditahan seusai menjalani pemeriksaaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos RI).

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (19/9).

Ali mengatakan pihaknya menahan Kuncoro di Rutan KPK selama 20 hari pertama, terhitung 18 September-7 Oktober 2023.

Selain Kuncoro, KPK sebelumnya telah menahan lima orang tersangka lainnya. Yakni, mantan Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Budi Susanto; mantan Vice President Operasional PT BGR April Churniawan, Dirut Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren, tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto.

Akibat perbuatan para tersangka negara kemudian merugi hingga Rp 127,5 miliar.

Adapun nilai kontrak pekerjaan ini mencapai Rp 326 miliar.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kuncoro Wibowo ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama, terhitung 18 September-7 Oktober 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News