Bu Miryam Sakit Apa?
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah dua kali saksi dalam kasus korupsi e-KTP, Miryam Haryani absen menghadiri persidangan. Bila ketiga kalinya tidak hadir, maka upaya paksa akan ditempuh.
Senin (27/3) kemarin, sidang kasus yang kian menyita perhatian publik ini ditunda karena Miryam tak hadir. Jaksa KPK Irene Putri menuturkan, Miryam memang mengirimkan surat keterangan sakit dari dokter. Namun, dalam surat itu tidak disebutkan apa sakit yang diderita Miryam. ”Kami sudah cek ke dokter yang mengeluarkan surat keterangan itu untuk dilihat sakitnya apa,” paparnya.
Kalau dalam surat keterangan sakit itu, dipastikan Miryam sakit tepat sehari sebelum persidangan digelar. Surat keterangan sakit itu tertanggal 26 Maret 2016. ”Dia ke rumah sakitnya hari Minggu,” ungkapnya.
Absennya Miryam kemarin merupakan kali kaduanya tidak menghadiri persidangan. Karena itu, Jaksa Irene memastikan bahwa bila tiga kali Miryam tidak hadir untuk bersaksi, maka upaya paksa akan dilakukan. ”Kamis akan kami undang untuk sidang, kalau tidak hadir saat itu kami jemput paksa,” paparnya.
Untuk persidangan selanjutnya, Irene memastikan bahwa akan ada sejumlah saksi lain yang dihadirkan. Kemungkinan juga akan ada saksi dari anggota DPR. ”Tapi, saya belum lihat daftar saksinya, kemungkinan ada dari DPR,” terangnya.
Salah seorang jaksa mengungkapkan bahwa esensi persidangan menjadi hilang karena sebenarnya ada tiga saksi penyidik KPK yang rencananya akan dikonfrontir dengan Miryam. ”Miryam tidak hadir hilang esensinya,” ujarnya pada majelis hakim.
Hakim Ketua John Halsan Butar Butar menuturkan, persidangan lebih baik ditunda. Namun, Jaksa agar melakukan selingan-selingan dalam menghadirkan saksi. Hal itu agar persidangan berjalan lebih efektif lagi. ”Diselingi saksi lain, kalau ada saksi yang tidak hadir,” paparnya. (idr/jpnn)