Bu Nurul Kaget Melihat Bayi Mungil di Antara Pohon Pisang, Alhamdulillah
Jumat, 27 November 2020 – 09:57 WIB
Ancaman hukuman untuk mereka minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Namun, karena masih di bawah umur, keduanya tidak ditahan.
Penemuan bayi itu mendapat perhatian Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono.
Lukman juga sudah mengunjungi bayi tersebut di RSUD Kabupaten Kediri.
Kondisi bayi tersebut juga sudah membaik setelah mendapatkan perawatan tim medis.(antara/jpnn)