Bu Retno Kritik Mas Nadiem soal Regulasi PPDB 2021
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkritisi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Nadiem dinilai lalai dalam menerbitkan regulasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2021.
Akibatnya PPDB 2021 sedikit terganggu meskipun di sejumlah daerah sudah dimulai 7 Juni 2021. Bahkan untuk pra-pendaftaran PPDB 2021 sudah dimulai pada 24 Mei 2021.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, pelaksanaan PPDB 2021 didasarkan pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB SD, SMP, SMA/SMK. Ini terbilang terlambat, karena biasanya Permendikbud PPDB sudah ditandatangani akhir tahun sebelum PPDB dimulai.
"Jadi kalau PPDB 2021 maka Permendikbud seharusnya sudah ditandatangani Mas Menteri pada akhir tahun 2020," tegas Retno di Jakarta, Rabu (9/6).
Keterlambatan Permendikbud tentang PPDB, lanjutnya, juga berdampak pada keterlambatan pembuatan petunjuk teknis (juknis) PPDB di banyak daerah.
Sebagian besar daerah baru mengeluarkan juknis PPDB yang sudah resmi ditandatangani pada pertengahan dan akhir Mei 2021.
Sejumlah daerah sudah melakukan sosialisasi secara daring maupun luring terkait Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.