Bu Risma jadi Menteri, Whisnu Sakti Pimpin Kota Surabaya Hingga 17 Februari
Perintah kedua, segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian Walikota Surabaya dan usulan mengangkat Wakil Wali Kota Surabaya sebagai Wali Kota Surabaya.
"Kami tindak lanjuti sesuai dengan surat perintah yang dikirim Kemendagri melalui radiogram tanggal 23 Desember dan kami langsung terbitkan surat tugas . Adapun surat telah diterima langsung oleh Kasubag Aparatur Pemerintah Daerah Kota Surabaya pada hari ini, Kamis (24/12)," katanya menerangkan.
Radiogram tersebut, lanjut Khofifah, merujuk pada Pasal 78 Ayat 2 Huruf (g) yang menyebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Maka dari itu, Tri Rismaharini yang kini menjabat Menteri Sosial, secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai wali kota," kata Khofifah.
"Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 Huruf a pun disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya," katanya.
Sesuai periode kepemimpinan, masa jabatan Whisnu Sakti Buana memimpin Kota Pahlawan akan berakhir pada 17 Februari 2021. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!