Bu Sari Merengek Pada Hakim: Saya Mohon, Pak! Saya Punya Anak
Senin, 07 Agustus 2017 – 09:54 WIB
“Tolong saya, setidaknya ringankan hukuman saya,” kata Sari.
Usaha Sari, tampaknya, tak akan membuahkan hasil.
Sebab, dalam sidang sebelumnya, Sari sudah mengakui semua perbuatannya.
Apalagi, polisi sudah menemukan 491 gram sabu-sabu di rumah Sari di Kelurahan Mamburungan.
“Kami mendatanginya, lalu memeriksa terdakwa dan kami mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 491 gram yang disembuyikan terdakwa di dalam lemarinya,” ungkap Bripda Prawoto saat memberikan kesaksian.
Sari dijerat Undang-Undang No 35 tahun 2009 Pasal 112 dan 114 tentang Narkotika.
Dia dijdawalkan kembali menjalani persidangannya pada 10 Agustus 2017 mendatang. (osa)