Bu Sri Ditangkap Bareskrim
jpnn.com, JAKARTA - Pemilik akun Facebook kembali berurusan dengan polisi karena menebar konten berbau suku agama ras dan antargolongan (SARA).
Pemilik akun bernama Sri Rahayu Ningsih alias Sasmita, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Desa Cipendawa, Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (5/8) pukul 1.00 dini hari.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan, perempuan asal Lampung 32 tahun ini diduga mendistribusikan puluhan foto dan tulisan melakui akun FB miliknya dengan konten SARA terkait suku Sulawesi dan ras Tiongkok.
"Juga penghinaan terhadap presiden, penghinaan terhadap berbagai partai, ormas dan kelompok," kata Fadil, Sabtu (5/8).
Polisi menyita empat unit telepon seluler, tiga sim card, satu flashdisk, buku, jaket, kaus serta dua kemeja.
Fadil menambahkan, polisi sudah meminta keterangan ahli bahasa untuk memastikan bahwa konten yang diposting itu dilarang.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU nomor 1- tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau pasal 16 juncto pasal 4 b ayat 1 UU nomor 40 tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Fadil mengingatkan, Polri akan terus memonitor secara intensif perkembangan dunia media sosial. Polri tidak segan menegakkan hukum kepada pelaku ujaran kepencian dan hoaks.