Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bu Sri Mulyani, Sekarang Bukan Waktu yang Tepat Menaikkan PPN

Rabu, 23 Maret 2022 – 14:32 WIB
Bu Sri Mulyani, Sekarang Bukan Waktu yang Tepat Menaikkan PPN - JPNN.COM
Pengamat ekonomi dari Indef Dzulfian Syafrian menilai memang saat ini bukan waktu yang tepat untuk menggenjot pendapatan negara lewat kenaikan PPN. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Akan terjadi kenaikan harga secara umum yang akan meningkatkan inflasi," ucap Dzulfian.

Selanjutnya, disusul oleh penurunan daya beli masyarakat karena harga-harga naik. Di sisi lain, pendapat dan gaji masyarakat tidak naik.

"Masyarakat akhirnya akan dirugikan dibanding sebelumnya akibat kebijakan ini," ujar Dzulfian.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen akan berlaku mulai 1 April 2022.

Pemerintah berupaya mereformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ditetapkan kenaikan tarif PPN 11 persen mulai 1 April 2022 dan kembali naik menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Menurut Sri Mulyani, PPN ini masih tergolong rendah mengingat rata-rata PPN di seluruh dunia adalah sebesar 15 persen. (antara/jpnn)

Pengamat ekonomi dari Indef Dzulfian Syafrian menilai memang saat ini bukan waktu yang tepat untuk menggenjot pendapatan negara lewat kenaikan PPN.

Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News